2. Pengertian administrasi dalam arti luas Administrasi dalam arti luas adalah kegiatan kerjasama yang dilakukan sekelompok orang berdasarkan pembagian kerja sebagaimana ditentukan dalam struktur dengan mendayagunakan sumber daya- sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Ada banyak sekali ahli yang mengutarakan definisi administrasi, diantaranya adalah: 1. Ulbert . Administrasi dalam arti luas yaitu penyusunan dan pencatatan data atau informasi secara sistematis baik eksternal maupun internal yang bertujuan untuk menyajikan keterangan dan mendapatkannya kembali secara lebih mudah baik sebagian saja maupun semuanya.
Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang meliputi: catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik- mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.Administrasi dalam arti luas adalah seluruh proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana
Karena itu, pengembangan administrasi hukum dan sistem hukum dapat disebut sebagai agenda penting yang keempat sebagai tambahan terhadap ketiga agenda tersebut diatas. Dalam arti luas, The administration of law itu mencakup pengertian pelaksanaan hukum (rules executing) dan tata administrasi hukum itu sendiri dalam pengertian yang sempit.
Menurut Dimock dalam bukunya tentang “administrasi negara’ membedakan pengertian administrasi negara menjadi 2 bagian yaitu : Administrasi negara dalam arti luas yaitu seluruh kegiatan atau aktifitas pemerintahan dalam arti luas (Misal: Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif) untuk melaksanakan kekuasaan politiknya.
Namun arti dari kata "Pemerintahan" tersebut adalah sebagai berikut : Pemerintah dalam arti sempit: Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan di suatu negara. Pemerintah dalam arti luas: Semua aktivitas yang terorganisasi yang
Pengertian administrasi dalam arti luas yaitu: v Administrasi adalah kegiatan manusia yang kooperatif yang terdiri dari 8 unsur: Organisasi, Manajemen, Komunikasi/Tata hubungan, Informasi/Tata Usaha, Personalia/Kepegawaian, Finansia/Keuangan, Materia/Perbekalan, dan Humas (hubungan Masyarakat).
. 6r22rt8994.pages.dev/1706r22rt8994.pages.dev/3666r22rt8994.pages.dev/1196r22rt8994.pages.dev/2256r22rt8994.pages.dev/3956r22rt8994.pages.dev/3846r22rt8994.pages.dev/2186r22rt8994.pages.dev/2106r22rt8994.pages.dev/189
pengertian administrasi dalam arti luas adalah